Resmi Diteken Mendikbud Nadiem Makarim! Guru-guru Non ASN Fix Tidak Diberikan Tunjangan Sertifikasi Lagi Jika…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 15:12 WIB
Ilustrasi guru-guru non ASN yang tidak diberikan Tunjangan Sertifikasi lagi oleh Nadiem Makarim. (jayapurakab.go.id)
Ilustrasi guru-guru non ASN yang tidak diberikan Tunjangan Sertifikasi lagi oleh Nadiem Makarim. (jayapurakab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Mendikbud Nadiem Makarim resmi menyetujui pemberhentian Tunjangan Sertifikasi bagi guru-guru non ASN.

Guru-guru non ASN yang berada dalam situasi tertentu disetujui oleh Nadiem Makarim untuk tidak diberikan Tunjangan Sertifikasi lagi.

Keputusan pemberhentian Tunjangan Sertifikasi guru-guru non ASN dalam situasi tertentu ini disetujui oleh Nadiem Makarim melalui Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023.

Baca Juga: Sinopsis Film 13 Minutes: Kisah Perjuangan Hidup 4 Keluarga dari Bencana Tornado!

Terdapat 7 situasi yang dapat menyebabkan Tunjangan Sertifikasi guru-guru non ASN tidak lagi diberikan oleh Nadiem Makarim.

Berikut ini situasi yang membuat Tunjangan Sertifikasi guru-guru non ASN terpaksa harus dihentikan oleh Nadiem Makarim berdasarkan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023:

Tidak lagi sebagai guru non ASN

Baca Juga: Mohon Maaf yang Sebesar-besarnya, TPG Guru-guru ASN di Daerah Tidak akan Diteruskan oleh Nadiem Makarim Jika…

Mereka yang secara resmi tidak lagi sebagai guru non ASN, tidak lagi akan diberikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim.

Mencapai batas usia pensiun

Guru-guru non ASN yang telah mencapai batas usia pensiun juga tidak akan diberikan Tunjangan Sertifikasi lagi oleh Nadiem Makarim.

Baca Juga: Salah Satunya Dari SMK, Inilah 12 SMA Terbaik Kota dan Kabupaten Kediri Yang Masuk Dalam Daftar Sekolah Terbaik Tingkat Nasional

Melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan

Guru-guru non ASN yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan juga tidak akan diberikan Tunjangan Sertifikasi lagi oleh Nadiem Makarim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Persesjen Kemdikbud Ristek No 16 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X