KLIK PENDIDIKAN - Mendikbud Nadiem Makarim resmi menyetujui pemberhentian Tunjangan Sertifikasi bagi guru-guru non ASN.
Guru-guru non ASN yang berada dalam situasi tertentu disetujui oleh Nadiem Makarim untuk tidak diberikan Tunjangan Sertifikasi lagi.
Keputusan pemberhentian Tunjangan Sertifikasi guru-guru non ASN dalam situasi tertentu ini disetujui oleh Nadiem Makarim melalui Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023.
Baca Juga: Sinopsis Film 13 Minutes: Kisah Perjuangan Hidup 4 Keluarga dari Bencana Tornado!
Terdapat 7 situasi yang dapat menyebabkan Tunjangan Sertifikasi guru-guru non ASN tidak lagi diberikan oleh Nadiem Makarim.
Berikut ini situasi yang membuat Tunjangan Sertifikasi guru-guru non ASN terpaksa harus dihentikan oleh Nadiem Makarim berdasarkan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023:
Tidak lagi sebagai guru non ASN
Mereka yang secara resmi tidak lagi sebagai guru non ASN, tidak lagi akan diberikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim.
Mencapai batas usia pensiun
Guru-guru non ASN yang telah mencapai batas usia pensiun juga tidak akan diberikan Tunjangan Sertifikasi lagi oleh Nadiem Makarim.
Melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan
Guru-guru non ASN yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan juga tidak akan diberikan Tunjangan Sertifikasi lagi oleh Nadiem Makarim.