KLIK PENDIDIKAN - Para guru non ASN disetujui oleh Nadiem Makarim untuk mendapatkan Tunjangan Profesi.
Pemberian Tunjangan Profesi yang disetujui oleh Nadiem Makarim adalah sebesar 1 kali gaji pokok PNS per bulan dengan jadwal pencairan setiap 3 bulan dalam satu tahun anggaran jika guru non ASN sudah mempunyai SK inpassing.
Jika belum mempunyai SK inpassing, Tunjangan Profesi yang akan diberikan kepada guru non ASN hanya sebesar Rp1,5 juta per bulan oleh Nadiem Makarim.
Namun, tidak setiap guru non ASN bisa mendapatkan Tunjangan Profesi ini.
Hanya guru non ASN yang sudah memenuhi kriteria tertentu yang akan mendapatkan Tunjangan Profesi dari Nadiem Makarim.
Dilansir dari Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 pada Sabtu, 20 Juli 2024, guru non ASN perlu memenuhi kriteria di bawah ini untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dari Nadiem Makarim:
- Memiliki sertifikat pendidik
Guru non ASN perlu memiliki sertifikat pendidik untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dari Nadiem Makarim.
- Tercatat di Dapodik
Guru non ASN perlu tercatat di Dapodik untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dari Nadiem Makarim.
- Memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat terkait atau Yayasan