Sujud Syukur! Nadiem Makarim Setujui Pemberian Tunjangan Profesi kepada Setiap Guru Non ASN dengan Kriteria Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 19:43 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim menyetujui pemberian Tunjangan Profesi kepada guru non ASN dengan kriteria tertentu.  (presidenri.go.id)
Ilustrasi Nadiem Makarim menyetujui pemberian Tunjangan Profesi kepada guru non ASN dengan kriteria tertentu. (presidenri.go.id)

Guru non ASN perlu memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat terkait atau yayasan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dari Nadiem Makarim.

Baca Juga: Disetujui Nadiem Makarim! Semua Guru ASN di Daerah Fix Diberikan Tunjangan Profesi Asal Penuhi Persyaratan Ini

- Mendapat penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan

Guru non ASN perlu mendapat penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dari Nadiem Makarim.

- Aktif mengajar atau membimbing sesuai sertifikat pendidik

Baca Juga: Tes Seleksi CPNS di Depan Mata! INILAH Peraturan Usia Sebagai Persyaratan Pelamar CASN 2024

Guru non ASN perlu aktif mengajar atau membimbing sesuai sertifikat pendidik untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dari Nadiem Makarim.

- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

Guru non ASN perlu memiliki NRG untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dari Nadiem Makarim.

Baca Juga: Lulusan S1 Merapat! Ada 11 Formasi CPNS 2024 yang Bisa Dilamar untuk Seluruh Jurusan

- Memenuhi beban kerja sesuai aturan

Guru non ASN perlu memenuhi beban kerja sesuai aturan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dari Nadiem Makarim.

- Tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain

Baca Juga: Raih Nilai UTBK Tertinggi! Berikut Daftar Sekolah Negeri di Kota Tangerang Selatan yang Berhasil Masuk Top 1.000 Nasional

Guru non ASN wajib tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dari Nadiem Makarim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Persesjen Kemdikbudristek nomor 16 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X