Alhamdulillah! Guru-guru ASN di Daerah Disetujui oleh Nadiem Makarim Dapat Tunjangan Sertifikasi, Ini Syaratnya

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 19:39 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim menyetujui pemberian Tunjangan Sertifikasi kepada guru-guru ASN di daerah yang memenuhi persyaratan tertentu. (dikdasmen.kemdikbud.go.id)
Ilustrasi Nadiem Makarim menyetujui pemberian Tunjangan Sertifikasi kepada guru-guru ASN di daerah yang memenuhi persyaratan tertentu. (dikdasmen.kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Mendikbud Nadiem Makarim menyetujui pemberian Tunjangan Sertifikasi kepada guru-guru ASN di daerah.

Guru-guru ASN di daerah harus memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim ini.

Terdapat 9 persyaratan yang harus terpenuhi oleh guru-guru ASN di daerah untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi ini.

Baca Juga: Disetujui Nadiem Makarim! Semua Guru ASN di Daerah Fix Diberikan Tunjangan Profesi Asal Penuhi Persyaratan Ini

Simak artikel ini untuk mendapatkan informasi terkait persyaratan guru-guru ASN di daerah yang layak mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.

Dilansir dari pasal 5 ayat 2 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 pada Sabtu, 20 Juli 2024, di bawah ini adalah persyaratan-persyaratan yang wajib terpenuhi oleh guru-guru ASN di daerah untuk menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim:

1. Memiliki sertifikat pendidik

Baca Juga: Tes Seleksi CPNS di Depan Mata! INILAH Peraturan Usia Sebagai Persyaratan Pelamar CASN 2024

Memiliki sertifikat pendidik merupakan persyaratan pertama bagi guru-guru ASN di daerah untuk menerima Tunjangan Sertifikasi.

Tanpa memenuhi syarat ini, guru-guru ASN di daerah dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.

2. Berstatus sebagai Guru ASN di bawah Kementerian

Baca Juga: Lulusan S1 Merapat! Ada 11 Formasi CPNS 2024 yang Bisa Dilamar untuk Seluruh Jurusan

Baru status sebagai guru ASN di bawah Kementerian merupakan persyaratan kedua untuk menerima Tunjangan Sertifikasi.

Tanpa memenuhi syarat ini, guru-guru ASN di daerah dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X