Mohon Maaf! Guru ASN di Daerah Dituntut untuk Mengembalikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim ketika…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 15 Juli 2024 | 19:31 WIB
Ilustrasi guru ASN di daerah dituntut untuk mengembalikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim. (setkab.go.id)
Ilustrasi guru ASN di daerah dituntut untuk mengembalikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Guru ASN di daerah yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menerima Tunjangan Sertifikasi dari Mendikbud Nadiem Makarim.

Tunjangan Sertifikasi yang diberikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim kepada guru ASN di daerah adalah sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.

Jadwal pembayaran Tunjangan Sertifikasi kepada guru ASN di daerah ditetapkan oleh Nadiem Makarim setiap 3 bulan dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: Sesuai Instruksi Nadiem Makarim, Guru Non ASN Wajib Kembalikan Dana Tunjangan Sertifikasi ke Kas Negara Jika…

Guru ASN di daerah wajib memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini untuk menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik

Persyaratan pertama yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim bagi guru ASN di daerah untuk menerima Tunjangan Sertifikasi yaitu memiliki Sertifikat Pendidik.

Baca Juga: Tugas ke Ceko, PNS Siap-siap Terima Uang Tembus Rp9,9 Juta Per Hari, Sri Mulyani Tekankan Begini

2. Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah Kementerian

Persyaratan selanjutnya yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim untuk menerima Tunjangan Sertifikasi yaitu berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah Kementerian.

3. Mengajar di sekolah yang tercatat di Dapodik

Baca Juga: Dibuka Lowongan Kerja Warehouse Miniso Karawang, Pendidikan SMA SMK, Usia Maksimum 28 Tahun Dipersilahkan Mendaftar!

Persyaratan berikutnya yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim bagi guru ASN di daerah untuk menerima Tunjangan Sertifikasi yaitu mengajar di sekolah yang tercatat di Dapodik.

4. Memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X