KLIK PENDIDIKAN - Guru ASN di daerah yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menerima Tunjangan Sertifikasi dari Mendikbud Nadiem Makarim.
Tunjangan Sertifikasi yang diberikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim kepada guru ASN di daerah adalah sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
Jadwal pembayaran Tunjangan Sertifikasi kepada guru ASN di daerah ditetapkan oleh Nadiem Makarim setiap 3 bulan dalam satu tahun anggaran.
Guru ASN di daerah wajib memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini untuk menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Persyaratan pertama yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim bagi guru ASN di daerah untuk menerima Tunjangan Sertifikasi yaitu memiliki Sertifikat Pendidik.
Baca Juga: Tugas ke Ceko, PNS Siap-siap Terima Uang Tembus Rp9,9 Juta Per Hari, Sri Mulyani Tekankan Begini
2. Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah Kementerian
Persyaratan selanjutnya yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim untuk menerima Tunjangan Sertifikasi yaitu berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah Kementerian.
3. Mengajar di sekolah yang tercatat di Dapodik
Persyaratan berikutnya yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim bagi guru ASN di daerah untuk menerima Tunjangan Sertifikasi yaitu mengajar di sekolah yang tercatat di Dapodik.
4. Memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian