Mohon Maaf! Guru ASN di Daerah Dituntut untuk Mengembalikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim ketika…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 15 Juli 2024 | 19:31 WIB
Ilustrasi guru ASN di daerah dituntut untuk mengembalikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim. (setkab.go.id)
Ilustrasi guru ASN di daerah dituntut untuk mengembalikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim. (setkab.go.id)

Namun sayangnya, guru ASN di daerah wajib mengembalikan dana Tunjangan Sertifikasi yang telah diterima jika terjadi hal-hal tertentu.

Guru ASN di daerah penerima Tunjangan Sertifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan harus mengembalikannya.

Baca Juga: 5 Hal Wajib yang Harus Diketahui oleh HONORER Sebelum Diangkat PPPK

“Guru ASN di daerah yang menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini harus mengembalikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang telah diterimanya,” tulis pasal 22 ayat 1 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Pengembalian dana Tunjangan Sertifikasi terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data atau fakta.

Itulah situasi di mana guru ASN di daerah dituntut untuk mengembalikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X