Namun sayangnya, guru ASN di daerah wajib mengembalikan dana Tunjangan Sertifikasi yang telah diterima jika terjadi hal-hal tertentu.
Guru ASN di daerah penerima Tunjangan Sertifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan harus mengembalikannya.
Baca Juga: 5 Hal Wajib yang Harus Diketahui oleh HONORER Sebelum Diangkat PPPK
“Guru ASN di daerah yang menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini harus mengembalikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang telah diterimanya,” tulis pasal 22 ayat 1 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Pengembalian dana Tunjangan Sertifikasi terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data atau fakta.
Itulah situasi di mana guru ASN di daerah dituntut untuk mengembalikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim. ***