Mohon Maaf! Guru ASN di Daerah Dituntut untuk Mengembalikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim ketika…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 15 Juli 2024 | 19:31 WIB
Ilustrasi guru ASN di daerah dituntut untuk mengembalikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim. (setkab.go.id)
Ilustrasi guru ASN di daerah dituntut untuk mengembalikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim. (setkab.go.id)

Persyaratan berikutnya yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim bagi guru ASN di daerah untuk menerima Tunjangan Sertifikasi yaitu memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian.

Baca Juga: Keren! 2 SMA di Kabupaten Trenggalek Ini Berhasil Menduduki Ranking 1.000 Besar Nasional Berdasarkan Nilai UTBK, Cek Sekolahmu

5. Mengajar atau membimbing sesuai Sertifikat Pendidik yang dimiliki, dibuktikan dengan SK mengajar

Persyaratan berikutnya yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim bagi guru ASN di daerah untuk menerima Tunjangan Sertifikasi yaitu mengajar atau membimbing sesuai Sertifikat Pendidik yang dimiliki, dibuktikan dengan SK mengajar.

6. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, TUNJANGAN BAGI GURU DI DAERAH KHUSUS DARI NADIEM MAKARIM KEMBALI CAIR, CEK BESARANNYA

Persyaratan berikutnya yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim bagi guru ASN di daerah untuk menerima Tunjangan Sertifikasi yaitu memenuhi beban kerja sesuai peraturan.

7. Memiliki penilaian kinerja minimal "Baik"

Persyaratan berikutnya yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim bagi guru ASN di daerah untuk menerima Tunjangan Sertifikasi yaitu memiliki penilaian kinerja minimal “Baik”.

Baca Juga: Masuk Dalam Daftar 1000 SMA Terbaik Se Indonesia, Akreditasi 2 Sekolah Di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat Ini Ternyata…

8. Mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik yang dipersyaratkan

Persyaratan berikutnya yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim bagi guru ASN di daerah untuk menerima Tunjangan Sertifikasi yaitu mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik yang dipersyaratkan.

9. Tidak bekerja tetap di instansi lain

Baca Juga: Mohon Maaf! Tunjangan Sertifikasi Guru Non ASN Fix Dibatalkan oleh Nadiem Makarim, Wajib Dikembalikan apabila…

Persyaratan terakhir yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim bagi guru ASN di daerah untuk menerima Tunjangan Sertifikasi yaitu tidak bekerja tetap di instansi lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X