Sesuai Instruksi Nadiem Makarim, Guru Non ASN Wajib Kembalikan Dana Tunjangan Sertifikasi ke Kas Negara Jika…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 15 Juli 2024 | 19:27 WIB
Ilustrasi guru non ASN yang wajib mengembalikan Tunjangan Sertifikasi ke kas negara sesuai instruksi Nadiem Makarim. (berita.depok.go.id)
Ilustrasi guru non ASN yang wajib mengembalikan Tunjangan Sertifikasi ke kas negara sesuai instruksi Nadiem Makarim. (berita.depok.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Guru non ASN di Indonesia dapat menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.

Untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim, guru non ASN di Indonesia wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kriteria guru non ASN penerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim diatur dalam Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023.

Baca Juga: Mohon Maaf! Tunjangan Sertifikasi Guru Non ASN Fix Dibatalkan oleh Nadiem Makarim, Wajib Dikembalikan apabila…

Setelah memenuhi kriteria, guru non ASN di Indonesia akan menerima Tunjangan Sertifikasi sebesar 1 kali gaji pokok PNS per bulan dari Nadiem Makarim.

Ini berlaku bagi guru non ASN di Indonesia yang sudah mempunyai SK inpassing.

Jika belum mempunyai SK inpassing, Tunjangan Sertifikasi yang akan diberikan oleh Nadiem Makarim kepada guru non ASN adalah sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Baca Juga: Loker BNI Life Posisi Telemarketing Juli 2024 untuk Lulusan SMA Bisa Daftar Lihat Syarat dan Cara Daftar

Namun, saat terjadi kondisi tertentu, Nadiem Makarim dapat membatalkan pembayaran Tunjangan Sertifikasi kepada para guru non ASN di Indonesia.

Melansir dari Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 pada Senin, 15 Juli 2024, Tunjangan Sertifikasi guru non ASN di Indonesia dibatalkan ketika:

Data tidak sesuai

Baca Juga: SIAP-SIAP! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka MenPANRB Anas, Cek Formasi CPNS Sepi Peminat di 5 Instansi Berikut

Nadiem Makarim akan membatalkan pemberian Tunjangan Sertifikasi kepada guru non ASN yang datanya tidak sesuai.

Apabila guru non ASN yang datanya tidak sesuai sudah terlanjur menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim, mereka wajib mengembalikannya ke kas negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Persesjen Kemdikbudristek nomor 16 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X