KLIK PENDIDIKAN - Guru non ASN di Indonesia dapat menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.
Untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim, guru non ASN di Indonesia wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Kriteria guru non ASN penerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim diatur dalam Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023.
Setelah memenuhi kriteria, guru non ASN di Indonesia akan menerima Tunjangan Sertifikasi sebesar 1 kali gaji pokok PNS per bulan dari Nadiem Makarim.
Ini berlaku bagi guru non ASN di Indonesia yang sudah mempunyai SK inpassing.
Jika belum mempunyai SK inpassing, Tunjangan Sertifikasi yang akan diberikan oleh Nadiem Makarim kepada guru non ASN adalah sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Namun, saat terjadi kondisi tertentu, Nadiem Makarim dapat membatalkan pembayaran Tunjangan Sertifikasi kepada para guru non ASN di Indonesia.
Melansir dari Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 pada Senin, 15 Juli 2024, Tunjangan Sertifikasi guru non ASN di Indonesia dibatalkan ketika:
Data tidak sesuai
Nadiem Makarim akan membatalkan pemberian Tunjangan Sertifikasi kepada guru non ASN yang datanya tidak sesuai.
Apabila guru non ASN yang datanya tidak sesuai sudah terlanjur menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim, mereka wajib mengembalikannya ke kas negara.