Sesuai Instruksi Nadiem Makarim, Guru Non ASN Wajib Kembalikan Dana Tunjangan Sertifikasi ke Kas Negara Jika…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 15 Juli 2024 | 19:27 WIB
Ilustrasi guru non ASN yang wajib mengembalikan Tunjangan Sertifikasi ke kas negara sesuai instruksi Nadiem Makarim. (berita.depok.go.id)
Ilustrasi guru non ASN yang wajib mengembalikan Tunjangan Sertifikasi ke kas negara sesuai instruksi Nadiem Makarim. (berita.depok.go.id)

Sertifikat Pendidik tidak sesuai

Baca Juga: 5 Hal Wajib yang Harus Diketahui oleh HONORER Sebelum Diangkat PPPK

Nadiem Makarim akan membatalkan pemberian Tunjangan Sertifikasi kepada guru non ASN yang Sertifikat Pendidiknya tidak sesuai.

Apabila guru non ASN yang Sertifikat Pendidiknya tidak sesuai sudah terlanjur menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim, mereka wajib mengembalikannya ke kas negara.

Guru non ASN di Indonesia juga dapat berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.

Baca Juga: Masuk Dalam Daftar 1000 SMA Terbaik Se Indonesia, Akreditasi 2 Sekolah Di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat Ini Ternyata…

Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan oleh Nadiem Makarim bagi guru non ASN di Indonesia yang mengalami situasi di bawah ini:

Pensiun

Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan oleh Nadiem Makarim bagi guru non ASN di Indonesia yang sudah mencapai batas usia pensiun.

Baca Juga: Berhasil Masuk 1000 SMA Terbaik Se Indonesia, 4 Sekolah Di Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Ini Memperoleh Nilai UTBK Sebesar...

Mengundurkan diri

Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan oleh Nadiem Makarim bagi guru non ASN di Indonesia yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Mendapat tugas belajar

Baca Juga: Keren Banget, Inilah 7 Sekolah Terbaik di Kota Samarinda, Diantaranya ada SMA Negeri 10 Samarinda

Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan oleh Nadiem Makarim bagi guru non ASN di Indonesia yang mendapat tugas belajar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Persesjen Kemdikbudristek nomor 16 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X