Meninggal
Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan oleh Nadiem Makarim bagi guru non ASN di Indonesia yang meninggal dunia.
Bukan sebagai guru non ASN lagi
Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan oleh Nadiem Makarim bagi mereka yang bukan sebagai guru non ASN lagi.
Dipenjara
Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan oleh Nadiem Makarim bagi guru non ASN di Indonesia yang dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Cuti sakit
Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan oleh Nadiem Makarim bagi guru non ASN di Indonesia yang cuti sakit lebih dari 6 bulan.
Baca Juga: Tambahan Uang Rp11,3 Juta Siap Diberikan Sri Mulyani untuk PNS, Cair Pada
Itulah situasi di mana guru non ASN wajib mengembalikan dana Tunjangan Sertifikasi ke kas negara sesuai instruksi Nadiem Makarim. ***