Sesuai Instruksi Nadiem Makarim, Guru Non ASN Wajib Kembalikan Dana Tunjangan Sertifikasi ke Kas Negara Jika…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 15 Juli 2024 | 19:27 WIB
Ilustrasi guru non ASN yang wajib mengembalikan Tunjangan Sertifikasi ke kas negara sesuai instruksi Nadiem Makarim. (berita.depok.go.id)
Ilustrasi guru non ASN yang wajib mengembalikan Tunjangan Sertifikasi ke kas negara sesuai instruksi Nadiem Makarim. (berita.depok.go.id)

Meninggal

Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan oleh Nadiem Makarim bagi guru non ASN di Indonesia yang meninggal dunia.

Baca Juga: PT Home Doki Teknologi Buka Lowongan Kerja sebagai Staff Gudang, Pendidikan SMA SMK, Berikut Link dan Persyaratannya!

Bukan sebagai guru non ASN lagi

Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan oleh Nadiem Makarim bagi mereka yang bukan sebagai guru non ASN lagi.

Dipenjara

Baca Juga: Tak Hanya SMA Negeri, Inilah Deretan Sekolah di Kabupaten Tuban yang Sukses Masuk Top 1.000 Nasional Berdasar Nilai UTBK Tertinggi

Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan oleh Nadiem Makarim bagi guru non ASN di Indonesia yang dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Cuti sakit

Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan oleh Nadiem Makarim bagi guru non ASN di Indonesia yang cuti sakit lebih dari 6 bulan.

Baca Juga: Tambahan Uang Rp11,3 Juta Siap Diberikan Sri Mulyani untuk PNS, Cair Pada

Itulah situasi di mana guru non ASN wajib mengembalikan dana Tunjangan Sertifikasi ke kas negara sesuai instruksi Nadiem Makarim. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Persesjen Kemdikbudristek nomor 16 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X