Alhamdulillah! Guru-guru ASN di Daerah Disetujui oleh Nadiem Makarim Dapat Tunjangan Sertifikasi, Ini Syaratnya

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 19:39 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim menyetujui pemberian Tunjangan Sertifikasi kepada guru-guru ASN di daerah yang memenuhi persyaratan tertentu. (dikdasmen.kemdikbud.go.id)
Ilustrasi Nadiem Makarim menyetujui pemberian Tunjangan Sertifikasi kepada guru-guru ASN di daerah yang memenuhi persyaratan tertentu. (dikdasmen.kemdikbud.go.id)

Guru-guru ASN di daerah akan menerima Tunjangan Sertifikasi setiap 3 bulan dalam satu tahun anggaran sebesar 3 kali gaji pokok.

Ini karena, Tunjangan Sertifikasi ditetapkan oleh Nadiem Makarim sebesar satu kali gaji pokok per bulan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Itulah syarat yang harus dipenuhi oleh guru-guru ASN di daerah untuk dapat menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim sebesar 3 kali gaji pokok per 3 bulan dalam 1 tahun anggaran. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X