Nadiem Makarim Instruksikan Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi, Khusus dan Tamsil Wajib Lakukan Tahapan Penyaluran Ini Demi Kelancaran Pencairan

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Senin, 15 Juli 2024 | 20:02 WIB
Guru wajib lakukan tahapan penyaluran tunjangan sertifikasi, khusus dan tamsil yang sudah ditetapkan Nadiem Makarim untuk kelancaran pencairan dana (gurudikdas.kemdikbud.go.id)
Guru wajib lakukan tahapan penyaluran tunjangan sertifikasi, khusus dan tamsil yang sudah ditetapkan Nadiem Makarim untuk kelancaran pencairan dana (gurudikdas.kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pencairan tunjangan sertifikasi, khusus dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) guru punya tahapan penyaluran yang wajib dilakukan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sudah menetapkan tahapan penyaluran dalam Permendikbud No 45 tahun 2023.

Tahapan penyaluran ini adalah salah satu syarat untuk memperlancar pencairan tunjangan sertifikasi, khusus dan tamsil guru.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, TUNJANGAN BAGI GURU DI DAERAH KHUSUS DARI NADIEM MAKARIM KEMBALI CAIR, CEK BESARANNYA

Seperti yang diketahui bahwa tunjangan sertifikasi, khusus dan tamsil mempunyai syarat untuk mendapatkannya.

Masing-masing tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas kinerja guru.

Syarat yang wajib dipenuhi pun sudah tercantum dalam Permendikbud No 45 tahun 2023.

Baca Juga: DIATUR DALAM PERMENHAN, TUNJANGAN UMUM BAGI TNI RESMI DIHENTIKAN, JIKA TERJADI KONDISI INI...

Sementara untuk besaran nominal tunjangan sertifikasi, khusus dan tambahan penghasilan yakni;

1. Tunjangan sertifikasi diberikan satu kali ganti pokok guru

2. Tunjangan khusus diberikan juga satu kali gaji pokok

Baca Juga: SIAP-SIAP! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka MenPANRB Anas, Cek Formasi CPNS Sepi Peminat di 5 Instansi Berikut

3. Tamsil diberikan Rp 250.000 per bulan

Mekanisme pembayaran tunjangan ini adalah per triwulan.

Sementara untuk tahapan penyaluran yang wajib dilakukan seorang guru penerima di antara 3 tunjangan dari Nadiem Makarim ini yaitu;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Permendikbud 45/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X