Nadiem Makarim Instruksikan Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi, Khusus dan Tamsil Wajib Lakukan Tahapan Penyaluran Ini Demi Kelancaran Pencairan

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Senin, 15 Juli 2024 | 20:02 WIB
Guru wajib lakukan tahapan penyaluran tunjangan sertifikasi, khusus dan tamsil yang sudah ditetapkan Nadiem Makarim untuk kelancaran pencairan dana (gurudikdas.kemdikbud.go.id)
Guru wajib lakukan tahapan penyaluran tunjangan sertifikasi, khusus dan tamsil yang sudah ditetapkan Nadiem Makarim untuk kelancaran pencairan dana (gurudikdas.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, 71 DAERAH SUDAH CAIRKAN TUNJANGAN GURU TRIWULAN II DARI NADIEM MAKARIM DI BULAN JULI 2024, CEK DAERAHMU DI SINI

- Guru wajib melakukan input data di dapodik

- Guru wajib memastikan data terinput sesuai dengan kondisi guru

- Guru wajib memperbaharui data di dapodik berupa tanggal lahir, masa kerja, status kepegawaian, golongan ruang, satuan administrasi pangkal, beban kerja dan NUPTK

- Penginputan dan/atau pembaharuan data guru harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data guru bersangkutan.

Baca Juga: Cek 14 Kondisi Tahap Centang Hijau Penilaian Guru dan Kepala Sekolah sebagai Proses Penetapan Predikat Kinerja di PMM Telah Selesai

- Data yang telah diinput atau diperbaharui wajib diverifikasi dan validasi guru bersangkutan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Permendikbud 45/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X