Sah! Tunjangan Sertifikasi untuk Guru-guru ASN di Daerah Resmi Tidak Diteruskan Mendikbud Nadiem Makarim Jika…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 15:20 WIB
Ilustrasi guru-guru ASN di daerah tidak diteruskan lagi Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim karena terjadi hal-hal tertentu. (http://dinasdikbud.tebokab.go.id/)
Ilustrasi guru-guru ASN di daerah tidak diteruskan lagi Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim karena terjadi hal-hal tertentu. (http://dinasdikbud.tebokab.go.id/)

KLIK PENDIDIKAN - Jika terjadi hal-hal tertentu, Nadiem Makarim secara resmi tidak akan meneruskan lagi Tunjangan Sertifikasi guru-guru ASN di daerah.

Hal-hal yang menyebabkan Tunjangan Sertifikasi guru-guru ASN di daerah dihentikan ini diatur oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Menurut Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 itu, ada 7 situasi yang dapat menyebabkan Tunjangan Sertifikasi guru-guru ASN di daerah tidak diteruskan lagi oleh Nadiem Makarim.

Baca Juga: Bangga Banget! Provinsi DIY Punya Deretan SMK Negeri Terbaik yang Berhasil Masuk Peringkat 1.000 Besar Nasional, Mana Saja?

Dalam Pasal 17 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 disebutkan bahwa guru-guru ASN di daerah resmi akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim apabila:

Meninggal dunia

Guru-guru ASN di daerah resmi akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim apabila meninggal dunia.

Baca Juga: Resmi Diteken Mendikbud Nadiem Makarim! Guru-guru Non ASN Fix Tidak Diberikan Tunjangan Sertifikasi Lagi Jika…

Pensiun

Guru-guru ASN di daerah resmi akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim apabila telah mencapai batas usia pensiun.

Mendapat tugas belajar

Baca Juga: Bulan Depan, Taspen Bakal Salurkan Tunjangan untuk Pensiunan PNS di Luar Gaji Pokok, Ini Daftar Lengkapnya

Guru-guru ASN di daerah resmi akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim apabila mendapat tugas belajar.

Mengundurkan diri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X