KLIK PENDIDIKAN - Jika terjadi hal-hal tertentu, Nadiem Makarim secara resmi tidak akan meneruskan lagi Tunjangan Sertifikasi guru-guru ASN di daerah.
Hal-hal yang menyebabkan Tunjangan Sertifikasi guru-guru ASN di daerah dihentikan ini diatur oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Menurut Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 itu, ada 7 situasi yang dapat menyebabkan Tunjangan Sertifikasi guru-guru ASN di daerah tidak diteruskan lagi oleh Nadiem Makarim.
Dalam Pasal 17 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 disebutkan bahwa guru-guru ASN di daerah resmi akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim apabila:
Meninggal dunia
Guru-guru ASN di daerah resmi akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim apabila meninggal dunia.
Pensiun
Guru-guru ASN di daerah resmi akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim apabila telah mencapai batas usia pensiun.
Mendapat tugas belajar
Guru-guru ASN di daerah resmi akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim apabila mendapat tugas belajar.
Mengundurkan diri