KLIK PENDIDIKAN - Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah.
Tentunya, guru PPPK yang ingin mendapatkan tunjangan tersebut harus sudah mendapatkan sertifikasi terlebih dahulu.
Pada pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2, guru PPPK di beberapa daerah sudah mendapatkan pencairan tunjangan ke rekening masing-masing.
Melansir dari kanal YouTube Budi Wijaya Guru, tunjangan sertifikasi triwulan 2 sudah dicairkan pemerintah mulai bulan Juni 2024 kemarin.
Padahal, berdasarkan jadwal pencairannya dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tunjangan sertifikasi triwulan 2 dibayarkan bulan Juli.
Dengan pembayaran tunjangan yang lebih cepat dari jadwal tentu memberikan kebahagian bagi para guru.
Baca Juga: PPG 2024, Sebelum Mendaftar Silakan Ketahui Persyaratan yang Ditetapkan Nadiem Makarim Berikut Ini
Meskipun begitu, banyak daerah yang belum mendapatkan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.
Namun, tidak perlu khawatir karena tunjangan dicairkan secara bertahap sesuai dengan kewenangan pemerintah daerahnya masing-masing.
Pada pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2, guru PPPK bisa mendapatkan tunjangan sebesar 3 kali gaji pokok.
Baca Juga: Dilantik Jadi Bupati Nunukan Sejak Tahun 2016, Segini Harta Kekayaan Asmin Laura Hafid
Besaran tersebut merupakan akumulasi dari tunjangan sertifikasi bulan April, Mei, dan Juni 2024.
Apabila mengacu pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besaran tunjangan sertifikasi yang diterima guru PPPK per bulan sebagai berikut.