PPG 2024, Sebelum Mendaftar Silakan Ketahui Persyaratan yang Ditetapkan Nadiem Makarim Berikut Ini

photo author
Nur Ilma, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 14:14 WIB
Cek! Inilah persyaratan yang harus dipenuhi para calon peserta PPG 2024. (Instagram /@nadiemmakarim )
Cek! Inilah persyaratan yang harus dipenuhi para calon peserta PPG 2024. (Instagram /@nadiemmakarim )

KLIK PENDIDIKAN - Bagi para calon peserta Pendidikan Profesi Guru atau PPG 2024, wajib ketahui persyaratan ini.

Sebelum melakukan pendaftaran seleksi PPG 2024, alangkah baiknya Anda perlu perhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.

Sebab, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yakni Nadiem Makarim telah sahkan peraturan terbaru 2024.

Baca Juga: Wah! Tunjangan Anak di Kab Trenggalek Akan Disalurkan Sebesar Ini dengan Jumlah ASN PNS dan PPPK yang Capai Ribuan Orang

Nadiem Makarim resmi berlakukan peraturan terbaru tentang PPG 2024.

Yang mana dalam aturan tersebut telah ditetapkan berupa persyaratan hingga kriteria calon peserta PPG 2024.

Peraturan itu tercatat sebagai Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang seputar Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: Sudah Ditegur Tak Berubah, PNS Bisa Kehilangan Tukin dan Pekerjaan Jika Masih Tak Patuhi Jam Kerja, Begini Ketentuannya

Bisa diketahui, saat ini penerimaan peserta PPG menjadi suatu hal yang paling banyak diminati.

Dengan demikian, tetap saja jika Anda ingin menjadi PPG 2024, alangkah baiknya ketahui persyaratan yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim ini.

Sebelum lanjut, Anda perlu tahu jenis calon peserta PPG 2024 sesuai aturan Permendikbudristek No 19 Tahun 2024.

Peserta PPG terdiri atas:

Baca Juga: BUKAN TPG! GURU PNS YANG MENGAJAR DI DAERAH INI AKAN DIBERIKAN TUNJANGAN OLEH NADIEM MAKARIM, BESARANNYA RP...

a. Calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan

b. Guru tertentu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbudristek No 19 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X