KLIK PENDIDIKAN - Bagi para calon peserta Pendidikan Profesi Guru atau PPG 2024, wajib ketahui persyaratan ini.
Sebelum melakukan pendaftaran seleksi PPG 2024, alangkah baiknya Anda perlu perhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.
Sebab, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yakni Nadiem Makarim telah sahkan peraturan terbaru 2024.
Nadiem Makarim resmi berlakukan peraturan terbaru tentang PPG 2024.
Yang mana dalam aturan tersebut telah ditetapkan berupa persyaratan hingga kriteria calon peserta PPG 2024.
Peraturan itu tercatat sebagai Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang seputar Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Bisa diketahui, saat ini penerimaan peserta PPG menjadi suatu hal yang paling banyak diminati.
Dengan demikian, tetap saja jika Anda ingin menjadi PPG 2024, alangkah baiknya ketahui persyaratan yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim ini.
Sebelum lanjut, Anda perlu tahu jenis calon peserta PPG 2024 sesuai aturan Permendikbudristek No 19 Tahun 2024.
Peserta PPG terdiri atas:
a. Calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan
b. Guru tertentu