KLIK PENDIDIKAN - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan pemberian tunjangan bagi para guru.
Aturan pemberian tunjangan guru ditetapkan Nadiem Makarim dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan guru aparatur sipil negara daerah.
Baca Juga: Beasiswa BAZNAS 2024 Khusus Mahasiswa Semester 5 Dari 11 Jurusan Berikut ini
Berdasarkan peraturan tersebut, guru di daerah akan diberikan tunjangan sebagai tambahan penghasilan baginya.
Besaran tunjangan akan diberikan dalam bentuk uang setiap bulannya setara satu kali gaji pokoknya.
Adapun tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan khusus guru (TKG) diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
Nadiem Makarim menetapkan daftar daerah khusus dalam Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2020 sebagai berikut.
- Daerah yang terpencil dan terbelakang
- Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil
- Daerah perbatasan dengan negara lain
- Daerah yang mengalami bencana alam atau bencana sosial
- Daerah yang berada dalam keadaan darurat