TERIMA KASIH NADIEM MAKARIM! GURU DI DAERAH INI DAPAT TUNJANGAN SEBESAR SATU KALI GAJI POKOK

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 11:57 WIB
Nadiem Makarim beri tunjangan kepada guru yang berada di daerah ini, berikut syarat mendapatkannya! (disdikbud.acehtengahkab.go.id)
Nadiem Makarim beri tunjangan kepada guru yang berada di daerah ini, berikut syarat mendapatkannya! (disdikbud.acehtengahkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan pemberian tunjangan bagi para guru.

Aturan pemberian tunjangan guru ditetapkan Nadiem Makarim dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan guru aparatur sipil negara daerah.

Baca Juga: Beasiswa BAZNAS 2024 Khusus Mahasiswa Semester 5 Dari 11 Jurusan Berikut ini

Berdasarkan peraturan tersebut, guru di daerah akan diberikan tunjangan sebagai tambahan penghasilan baginya.

Besaran tunjangan akan diberikan dalam bentuk uang setiap bulannya setara satu kali gaji pokoknya.

Adapun tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan khusus guru (TKG) diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus.

Baca Juga: Inilah 10 Universitas yang Memiliki Jurusan Teknik Sipil Terbaik di Indonesia dan Masuk 1200 Besar Seluruh Dunia

Nadiem Makarim menetapkan daftar daerah khusus dalam Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2020 sebagai berikut.

- Daerah yang terpencil dan terbelakang

- Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil

- Daerah perbatasan dengan negara lain

- Daerah yang mengalami bencana alam atau bencana sosial

- Daerah yang berada dalam keadaan darurat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X