Para Guru Indonesia Wajib Tahu! Ini Dia 11 Persyaratan Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Kebijakan Nadiem Makarim, Simak Penjelasannya

photo author
Abdullah Badawi KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 21:55 WIB
Ilustrasi guru siap memenuhi 11 persyaratan menjadi kepala sekolah yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim  (PBPGRI)
Ilustrasi guru siap memenuhi 11 persyaratan menjadi kepala sekolah yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim (PBPGRI)

KLIK PENDIDIKAN - Jabatan kepala sekolah merupakan salah satu posisi terhormat dalam dunia pendidikan, namun tidak semua para guru Indonesia bisa mendapatkan posisi jabatan tersebut.

Kini terdapat 11 persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru Indonesia jika berminat menjadi kepala sekolah.

Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021.

 Baca Juga: KARIR GURU PPPK DI INDONESIA MAKIN DIPERMANTAP NADIEM MAKARIM, Diberikan Kesempatan Untuk Duduki Jabatan Ini

Berikut ini 11 persyaratan menjadi kepala sekolah sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021:

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Para Guru Indonesia yang dapat menjabat sebagai kepala sekolah harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana S1 atau diploma 4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Sehingga para guru Indonesia yang tidak memiliki kualifikasi akademik tersebut tidak dapat menjadi kepala sekolah sesuai dengan kebijakan Nadiem Makarim.

Baca Juga: Kepala Sekolah Siap-siap Diturunkan Jabatannya Menjadi Guru dengan 3 Alasan Ini

2. Memiliki sertifikat pendidik

Para Guru Indonesia yang dapat menjabat sebagai kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidik.

Sehingga para guru Indonesia yang tidak memiliki sertifikat pendidik tersebut tidak dapat menjadi kepala sekolah sesuai dengan kebijakan Nadiem Makarim.

3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak

Para Guru Indonesia yang dapat menjabat sebagai kepala sekolah harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X