KLIK PENDIDIKAN - Jabatan kepala sekolah merupakan salah satu posisi terhormat dalam dunia pendidikan, namun tidak semua para guru Indonesia bisa mendapatkan posisi jabatan tersebut.
Kini terdapat 11 persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru Indonesia jika berminat menjadi kepala sekolah.
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021.
Berikut ini 11 persyaratan menjadi kepala sekolah sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021:
1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Para Guru Indonesia yang dapat menjabat sebagai kepala sekolah harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana S1 atau diploma 4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Sehingga para guru Indonesia yang tidak memiliki kualifikasi akademik tersebut tidak dapat menjadi kepala sekolah sesuai dengan kebijakan Nadiem Makarim.
Baca Juga: Kepala Sekolah Siap-siap Diturunkan Jabatannya Menjadi Guru dengan 3 Alasan Ini
2. Memiliki sertifikat pendidik
Para Guru Indonesia yang dapat menjabat sebagai kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidik.
Sehingga para guru Indonesia yang tidak memiliki sertifikat pendidik tersebut tidak dapat menjadi kepala sekolah sesuai dengan kebijakan Nadiem Makarim.
3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
Para Guru Indonesia yang dapat menjabat sebagai kepala sekolah harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak.