Para Guru Indonesia Wajib Tahu! Ini Dia 11 Persyaratan Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Kebijakan Nadiem Makarim, Simak Penjelasannya

photo author
Abdullah Badawi KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 21:55 WIB
Ilustrasi guru siap memenuhi 11 persyaratan menjadi kepala sekolah yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim  (PBPGRI)
Ilustrasi guru siap memenuhi 11 persyaratan menjadi kepala sekolah yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim (PBPGRI)

Sehingga para guru Indonesia yang tidak memiliki Sertifikat Guru Penggerak tidak dapat menjadi kepala sekolah sesuai dengan kebijakan Nadiem Makarim.

4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.

Baca Juga: Kepala Sekolah Harus Terima Lapang Dada, Nadiem Makarim Bakal Berhentikan Sebelum Batas Usia Pensiun Jika..

Para Guru Indonesia yang dapat menjabat sebagai kepala sekolah harus memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat 1, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.

Para Guru Indonesia yang tidak memiliki pangkat paling rendah tersebut tidak dapat menjabat sebagai kepala sekolah.

5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Jokowi Ketok Palu! Usia Pensiun PNS Hingga 70 Tahun Berlaku Bagi Jabatan Ini

Para Guru Indonesia yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah harus memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Jika tidak dapat memenuhi kriteria tersebut maka tidak dapat menjabat sebagai kepala sekolah.

6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan.

Baca Juga: Guru Mau Jadi Kepala Sekolah? Simak Tips Ini

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X