KLIK PENDIDIKAN – Kepala sekolah dikabarkan akan diturunkan jabatannya sebagai guru.
Kabar tersebut disampaikan Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek melalui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Di dalam Pasal 26 ayat (3) menjelaskan alasan mengapa kepala sekolah dapat diturunkan menjadi guru.
Diketahui, kepala sekolah merupakan jabatan tertinggi di dalam struktural sekolah.
Baca Juga: Selain PNS, Guru PPPK Juga Diberikan Penugasan untuk Jadi Kepala Sekolah dengan Syarat...
Kepala sekolah juga mempunyai tugas untuk mengelola dan memimpin pembelajaran.
Di samping itu, satuan pendidikan yang dipimpin kepala sekolah TK hingga SMA bahkan kepala sekolah juga bisa menjabat di sekolah Indonesia di luar negeri.
Oleh karena itu, kepala sekolah mempunyai andil yang besar dalam ruang lingkup sekolah.
Sementara itu, dilansir dari Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Pasal 26 ayat (3) menetapkan bahwa kepala sekolah bisa diturunkan jabatannya.
Dengan kata lain, kepala sekolah tersebut tak lagi menjadi pimpinan di sekolah, melainkan guru.
Adapun 3 alasan yang membuat kepala sekolah diturunkan jabatannya sebagai guru, yakni:
1. Tidak melaksanakan tugas lebih dari 6 bulan
Kepala sekolah tersebut tidak menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah atau berhalangan selama 6 bulan berturut-turut.
Baca Juga: Lowongan Kerja TransJakarta 2024 untuk Posisi Pramudi Bus Lulusan SMA Bisa Ikutan Check Syaratnya...