2. Penilaian kinerja tidak mencapai kata baik
Penilaian kinerja sebagai kepala sekolah tidak mendapatkan hasil baik.
Mengingat kepala sekolah diharuskan mendapatkan penilaian kinerja minimal sebutan baik.
3. Melaksanakan tugas belajar 6 bulan
Baca Juga: Jokowi Sahkan UU ASN 2023, PNS Jabatan Manajerial Siap-siap Diberhentikan Pada Usia Segini
Kepala sekolah juga dapat diturunkan jabatannya menjadi guru bila melaksanakan tugas belajar 6 bulan atau lebih secara berturut-turut.
Nah, itulah 3 alasan di mana kepala sekolah akan diturunkan jabatannya menjadi guru sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan.***