Kepala Sekolah Siap-siap Diturunkan Jabatannya Menjadi Guru dengan 3 Alasan Ini

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 05:00 WIB
Kepala sekolah dapat diturunkan jabatannya menjadi guru bila langgar aturan ini. (disdik.jabarprov.go.id)
Kepala sekolah dapat diturunkan jabatannya menjadi guru bila langgar aturan ini. (disdik.jabarprov.go.id)

2. Penilaian kinerja tidak mencapai kata baik

Penilaian kinerja sebagai kepala sekolah tidak mendapatkan hasil baik.

Mengingat kepala sekolah diharuskan mendapatkan penilaian kinerja minimal sebutan baik.

3. Melaksanakan tugas belajar 6 bulan

Baca Juga: Jokowi Sahkan UU ASN 2023, PNS Jabatan Manajerial Siap-siap Diberhentikan Pada Usia Segini

Kepala sekolah juga dapat diturunkan jabatannya menjadi guru bila melaksanakan tugas belajar 6 bulan atau lebih secara berturut-turut.

Nah, itulah 3 alasan di mana kepala sekolah akan diturunkan jabatannya menjadi guru sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X