KLIK PENDIDIKAN - Guru PNS yang mau menjadi seorang Kepala Sekolah, seorang guru harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
Aturan dari Mendikbud, Nadiem Makarim untuk memastikan bahwa Kepala Sekolah memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk memimpin satuan pendidikan.
Syarat bagi PNS yang berprofesi sebagai guru bila ingin menjadi kepala sekolah telah ditetapkan Nadiem Makarim pada permendikbud Nomor 40 Tahun 2021
Baca Juga: Pegawai Negeri Sipil Siap-siap Dapat Uang Rp8 Juta Per Hari dari Sri Mulyani, Akan Diberikan Saat...
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang ingin menjadi Kepala Sekolah sesuai dengan peraturan yang telah disahkan Nadiem Makarim:
1. Kualifikasi Akademik
Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
2. Sertifikat Pendidik
Baca Juga: Dede Yusuf Soroti Kebijakan 'Cleansing' 107 Guru Honorer di DKI Jakarta, Berikut Informasinya
Guru harus memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti Ia memiliki kompetensi profesional.
3. Sertifikat Guru Penggerak
Guru harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak yang menunjukkan kemampuan dalam menggerakkan dan memajukan pendidikan.
4. Pangkat dan Golongan
Baca Juga: Batas Usia Pensiun TNI AKAN DIPERPANJANG, TAMTAMA Bukan 53 Tahun Lagi Tapi Segini