Bagi guru yang berstatus sebagai PNS, harus memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
5. Jenjang Jabatan
Bagi guru yang berstatus sebagai PPPK, harus memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama.
6. Penilaian Kinerja
Guru harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan sebutan paling rendah "Baik" selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
Baca Juga: Murid di 6 SMA Terbaik Jakarta Timur Bersiap-siap! Ada Seragam Sekolah Gratis dari Nadiem Makarim
7. Pengalaman Manajerial
Guru harus memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
8. Kesehatan
Guru harus sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Syarat ini dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Inilah 5 Universitas Terbaik di Jerman Top 100 Dunia, Juaranya Bukan Aachen University Melainkan...
9. Disiplin dan Hukum
Guru tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat, serta tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
10. Usia