Daftar daerah khusus ditetapkan berdasarkan kondisi geografis dan kedaruratannya.
Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan rincian daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021 tentang daerah khusus berdasarkan kondisi geografis.
Untuk mendapatkan tunjangan guru di daerah khusus, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Berikut syarat-syarat mendapatkan tunjangan guru daerah khusus sesuai Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
1. Berstatus sebagai guru ASN di daerah
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik
3. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan
4. Memiliki NUPTK
5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Apabila guru di daerah khusus memenuhi syarat tersebut maka berhak mendapatkan tunjangan setiap bulan sebesar satu kali gaji pokok.***