KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan merupakan salah satu hak yang diberikan Pemerintah kepada PNS di Indonesia.
Terdapat beberapa jenis tunjangan PNS yang memiliki skema pencairan tiap bulan berjalan.
Salah satunya adalah tunjangan / uang tambahan yang tertera dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
PMK Nomor 49 Tahun 2023 merupakan aturan Menkeu yang mengatur tentang standar biaya tahun anggaran 2024.
Dan jenis tunjangan tambahan yang dapat diterima PNS tiap bulan berjalan adalah tunjangan lauk pauk.
Memiliki tujuan untuk membantu kebutuhan lauk pauk PNS, Pemerintah menganggarkan tunjangan lauk pauk dengan menyesuaikan golongan yang diampu PNS.
Baca Juga: Dipakai Senin-Selasa, Tito Karnavian TETAPKAN Ketentuan Baju Dinas PNS Warna Khaki Jadi 3 Model
Khusus untuk PNS golongan I dan II akan menerima tunjangan lauk pauk sebesar Rp35.000 per hari.
Dan untuk PNS golongan III akan menerima tunjangan lauk pauk sebesar Rp37.000 per hari.
Sedangkan untuk PNS golongan tertinggi yaitu golongan IV akan menerima tunjangan lauk pauk sebesar Rp41.000 per hari.
Dikarenakan Pemerintah memberikan dengan sistem per hari maka PNS dengan kehadiran yang full akan menerima nominal tunjangan lauk pauk yang besar.
Sebagai contoh, PNS dengan golongan IV memiliki kehadiran full selama sebulan (22 hari kerja) maka akan menerima tunjangan lauk sebesar Rp902.000.