Sah! Tunjangan Sertifikasi untuk Guru-guru ASN di Daerah Resmi Tidak Diteruskan Mendikbud Nadiem Makarim Jika…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 15:20 WIB
Ilustrasi guru-guru ASN di daerah tidak diteruskan lagi Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim karena terjadi hal-hal tertentu. (http://dinasdikbud.tebokab.go.id/)
Ilustrasi guru-guru ASN di daerah tidak diteruskan lagi Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim karena terjadi hal-hal tertentu. (http://dinasdikbud.tebokab.go.id/)

Guru-guru ASN di daerah resmi akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim apabila mengundurkan diri atas kehendak sendiri.

Baca Juga: Sinopsis Film 13 Minutes: Kisah Perjuangan Hidup 4 Keluarga dari Bencana Tornado!

Dipidana penjara

Guru-guru ASN di daerah resmi akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Cuti sakit

Baca Juga: Mohon Maaf yang Sebesar-besarnya, TPG Guru-guru ASN di Daerah Tidak akan Diteruskan oleh Nadiem Makarim Jika…

Guru-guru ASN di daerah resmi akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim apabila melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan.

Tidak lagi sebagai guru ASN

Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim resmi tidak akan diberikan lagi kepada mereka yang tidak lagi sebagai guru ASN.

Baca Juga: Kemenkeu Sebut 3 Jenis Penyesuaian Termasuk Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025 Tidak Harus Naik Gaji Pokok

Selain Tunjangan Sertifikasi, Tunjangan Khusus dan tambahan penghasilan juga tidak lagi akan diberikan oleh Nadiem Makarim kepada guru-guru ASN di daerah yang berada dalam kondisi tersebut.

Itulah informasi terkait Tunjangan Sertifikasi untuk guru-guru ASN di daerah yang tidak akan diteruskan oleh Nadiem Makarim apabila terjadi hal-hal tertentu. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X