Tok! Nadiem Makarim Putuskan, Tunjangan Sertifikasi khusus Kepala Sekolah Tidak Wajib Memenuhi Persyaratan Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 21:40 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim putuskan Tunjangan Sertifikasi khusus kepala sekolah tanpa syarat berikut ini. (presidenri.go.id)
Ilustrasi Nadiem Makarim putuskan Tunjangan Sertifikasi khusus kepala sekolah tanpa syarat berikut ini. (presidenri.go.id)

Namun, tidak semua persyaratan di atas berlaku bagi kepala sekolah penerima Tunjangan Sertifikasi.

Kepala sekolah penerima Tunjangan Sertifikasi tidak wajib mengajar sesuai dengan Sertifikat Pendidik.

Baca Juga: Nadiem Makarim Resmi Hapus Jurusan IPA dan IPS dalam Kurikulum Merdeka, Tuai Pro dan Kontra, Begini Pendapat Pakar Pendidikan...

“Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e kecuali bagi Guru ASN di daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah,” tulis Pasal 5 Ayat 3 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Itulah persyaratan yang tidak wajib dipenuhi oleh kepala sekolah untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim seperti dilansir dari Pasal 5 Ayat 3 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 pada Selasa, 23 Juli 2024. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X