Namun, tidak semua persyaratan di atas berlaku bagi kepala sekolah penerima Tunjangan Sertifikasi.
Kepala sekolah penerima Tunjangan Sertifikasi tidak wajib mengajar sesuai dengan Sertifikat Pendidik.
“Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e kecuali bagi Guru ASN di daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah,” tulis Pasal 5 Ayat 3 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Itulah persyaratan yang tidak wajib dipenuhi oleh kepala sekolah untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim seperti dilansir dari Pasal 5 Ayat 3 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 pada Selasa, 23 Juli 2024. ***