Tok! Nadiem Makarim Putuskan, Tunjangan Sertifikasi khusus Kepala Sekolah Tidak Wajib Memenuhi Persyaratan Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 21:40 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim putuskan Tunjangan Sertifikasi khusus kepala sekolah tanpa syarat berikut ini. (presidenri.go.id)
Ilustrasi Nadiem Makarim putuskan Tunjangan Sertifikasi khusus kepala sekolah tanpa syarat berikut ini. (presidenri.go.id)

Guru wajib memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian jika ingin mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.

Baca Juga: ASN Sulawesi Selatan Bertemu MenPAN RB, Azwar Anas Ungkap Pentingnya Digitalisasi dalam Reformasi Birokrasi

5. Mengajar sesuai dengan Sertifikat Pendidik dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

Guru wajib mengajar sesuai dengan Sertifikat Pendidik dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar jika ingin mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.

6. Memenuhi beban kerja sesuai aturan

Baca Juga: Keputusan Presiden Jokowi Sudah Bulat! Jam Kerja ASN PNS PPPK Diubah, Ngantor Pagi Mulai Jam Segini dan Pulang Jam......

Guru wajib memenuhi beban kerja sesuai aturan jika ingin mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.

7. Mendapat penilaian kinerja minimal "Baik"

Guru wajib mendapat penilaian kinerja minimal “Baik” jika ingin mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.

Baca Juga: Bisa Langsung Dilihat, Begini Cara Mengunduh Sertifikat SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2024, Simak Selengkapnya…

8. Mengajar kelas dengan jumlah murid sesuai ketentuan

Guru wajib mengajar kelas dengan jumlah murid sesuai ketentuan jika ingin mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.

9. Tidak bekerja tetap di instansi lain

Baca Juga: JUARANYA SEKOLAH NEGERI! Inilah 2 SMA Terbaik di Kabupaten Pacitan Sukses Masuk Top 1000 Nasional

Guru wajib tidak bekerja tetap di instansi lain jika ingin mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X