Guru wajib memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian jika ingin mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.
5. Mengajar sesuai dengan Sertifikat Pendidik dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
Guru wajib mengajar sesuai dengan Sertifikat Pendidik dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar jika ingin mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.
6. Memenuhi beban kerja sesuai aturan
Guru wajib memenuhi beban kerja sesuai aturan jika ingin mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.
7. Mendapat penilaian kinerja minimal "Baik"
Guru wajib mendapat penilaian kinerja minimal “Baik” jika ingin mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.
8. Mengajar kelas dengan jumlah murid sesuai ketentuan
Guru wajib mengajar kelas dengan jumlah murid sesuai ketentuan jika ingin mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.
9. Tidak bekerja tetap di instansi lain
Baca Juga: JUARANYA SEKOLAH NEGERI! Inilah 2 SMA Terbaik di Kabupaten Pacitan Sukses Masuk Top 1000 Nasional
Guru wajib tidak bekerja tetap di instansi lain jika ingin mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.