Keputusan Presiden Jokowi Sudah Bulat! Jam Kerja ASN PNS PPPK Diubah, Ngantor Pagi Mulai Jam Segini dan Pulang Jam......

photo author
Fahrir Anwar, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 21:25 WIB
Ilustrasi - Kebijakan tentang penerapan jam kerja ASN PNS PPPK dari Presiden Jokowi (BPMI Setpres/Lukas)
Ilustrasi - Kebijakan tentang penerapan jam kerja ASN PNS PPPK dari Presiden Jokowi (BPMI Setpres/Lukas)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi telah mengumumkan tentang kebijakan perubahan mengenai jam kerja ASN PNS PPPK.

Keputusan Presiden Jokowi terkait jam kerja ASN ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas PNS PPPK.

Perubahan jam kerja ASN ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kinerja instansi pemerintah dan pelayanan publik.

Baca Juga: TERBARU! Sri Mulyani Naikkan Gaji Honorer Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti di Tahun 2025

Kebijakan penyesuaian jam kerja ASN itu dituangkan Presiden Jokowi dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Perpres tersebut yakni tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Disebutkan pada Pasal 2 dalam Perpres tersebut bahwa hari kerja instansi pemerintah terdiri atas lima hari kerja dalam satu minggu.

Baca Juga: Kisah Inspiratif! Ahmad Fadli Silaen, Guru Honorer yang Berjuang dengan Penuh Dedikasi hingga Jadi ASN PPPK Berprestasi

Sementara jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN disampaikan yakni sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu berdasarkan Pasal 4 Perpres tersebut.

Total 37 jam 30 menit itu, lanjut Pasal 4 bunyi Perpres tersebut, tidak termasuk hitungan untuk jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Berdasarkan Perpres tersebut, secara rinci jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN mulai masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00 zona waktu setempat.

Baca Juga: Bidan Perawat MERAPAT! Kemenkes Buka 14.593 Formasi PPPK Nakes 2024, Cek Gajinya untuk Lulusan D-III dan D-IV

Pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja ASN yakni dimulai pada pukul 07.30 dan berakhir pada pukul 16.00 waktu setempat dengan waktu istirahan pukul 12.00 sampai dengan 13.00.

Sementara pada hari Jumat, jam kerja ASN yakni dimulai pada pukul 07.30 dan berakhir pada pukul 16.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan 13.00 zona waktu setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahrir Anwar

Sumber: Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X