Sebelumnya, jam kerja ASN dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB dan kebijakan baru ini akan berlaku di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dengan jam kerja yang lebih panjang, diharapkan PNS dan PPPK dapat mengoptimalkan waktu mereka untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang akan berdampak pada peningkatan efisiensi dan produktivitas secara keseluruhan.
Perpanjangan jam kerja juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan waktu operasional yang lebih panjang, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih maksimal dari instansi pemerintah.
Perubahan jam kerja PNS dan PPPK merupakan langkah strategis yang diambil oleh Presiden Jokowi untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas di lingkungan ASN.
Kebijakan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kinerja instansi pemerintah dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang optimal.***