Keputusan Presiden Jokowi Sudah Bulat! Jam Kerja ASN PNS PPPK Diubah, Ngantor Pagi Mulai Jam Segini dan Pulang Jam......

photo author
Fahrir Anwar, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 21:25 WIB
Ilustrasi - Kebijakan tentang penerapan jam kerja ASN PNS PPPK dari Presiden Jokowi (BPMI Setpres/Lukas)
Ilustrasi - Kebijakan tentang penerapan jam kerja ASN PNS PPPK dari Presiden Jokowi (BPMI Setpres/Lukas)

Sebelumnya, jam kerja ASN dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB dan kebijakan baru ini akan berlaku di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Sesuai Amanat UU ASN, Pemerintah Resmi Berikan Penghargaan yang Sama kepada Guru PNS dan PPPK di Indonesia

Dengan jam kerja yang lebih panjang, diharapkan PNS dan PPPK dapat mengoptimalkan waktu mereka untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang akan berdampak pada peningkatan efisiensi dan produktivitas secara keseluruhan.

Perpanjangan jam kerja juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan waktu operasional yang lebih panjang, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih maksimal dari instansi pemerintah.

Perubahan jam kerja PNS dan PPPK merupakan langkah strategis yang diambil oleh Presiden Jokowi untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas di lingkungan ASN.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Honorer Security, OB, Cleaning Service, dan Driver Tahun 2025 di Pulau Jawa! Mana yang Paling Tinggi

Kebijakan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kinerja instansi pemerintah dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang optimal.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahrir Anwar

Sumber: Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X