Tentu saja mereka wajib memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Sertifikasi yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim terlebih dahulu.
Itulah informasi terkait guru-guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara tidak dapat memperoleh Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim. ***