- Aktif mengajar/membimbing sesuai dengan Sertifikat Pendidik
Guru non ASN diwajibkan oleh Nadiem Makarim untuk aktif mengajar atau membimbing sesuai dengan Sertifikat Pendidik agar bisa mendapatkan Tunjangan Sertifikasi.
- Memiliki NRG dari Kementerian
Baca Juga: Ada Dua SMA di Kabupaten Ngawi yang Sukses Masuk Top 1000 Nasional, Mana Saja?
Guru non ASN diwajibkan oleh Nadiem Makarim untuk memiliki NRG dari Kementerian agar bisa mendapatkan Tunjangan Sertifikasi.
- Memenuhi beban kerja
Guru non ASN diwajibkan oleh Nadiem Makarim untuk memenuhi beban kerja agar bisa mendapatkan Tunjangan Sertifikasi.
- Tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga atau sekolah lain
Guru non ASN diwajibkan oleh Nadiem Makarim untuk tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga atau sekolah lain agar bisa mendapatkan Tunjangan Sertifikasi.
Itulah kondisi dimana Tunjangan Sertifikasi guru non ASN batal dicairkan oleh Nadiem Makarim seperti dilansir dari Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 pada Selasa, 23 Juli 2024. ***