Mohon Maaf yang Sebesar-besarnya! Tunjangan Sertifikasi Guru Non ASN Batal Dicairkan oleh Nadiem Makarim Jika…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 22:00 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim batal membayarkan Tunjangan Sertifikasi kepada guru non ASN. (setkab.go.id)
Ilustrasi Nadiem Makarim batal membayarkan Tunjangan Sertifikasi kepada guru non ASN. (setkab.go.id)

- Aktif mengajar/membimbing sesuai dengan Sertifikat Pendidik

Guru non ASN diwajibkan oleh Nadiem Makarim untuk aktif mengajar atau membimbing sesuai dengan Sertifikat Pendidik agar bisa mendapatkan Tunjangan Sertifikasi.

- Memiliki NRG dari Kementerian

Baca Juga: Ada Dua SMA di Kabupaten Ngawi yang Sukses Masuk Top 1000 Nasional, Mana Saja?

Guru non ASN diwajibkan oleh Nadiem Makarim untuk memiliki NRG dari Kementerian agar bisa mendapatkan Tunjangan Sertifikasi.

- Memenuhi beban kerja

Guru non ASN diwajibkan oleh Nadiem Makarim untuk memenuhi beban kerja agar bisa mendapatkan Tunjangan Sertifikasi.

Baca Juga: Jam Kerja ASN Palu Resmi Berubah, PNS dan PPPK Pulang Kerja Lebih Cepat Jam 11.30 WITA Bukan Lagi Jam 16.30 WITA, Khusus pada Hari...

- Tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga atau sekolah lain

Guru non ASN diwajibkan oleh Nadiem Makarim untuk tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga atau sekolah lain agar bisa mendapatkan Tunjangan Sertifikasi.

Itulah kondisi dimana Tunjangan Sertifikasi guru non ASN batal dicairkan oleh Nadiem Makarim seperti dilansir dari Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 pada Selasa, 23 Juli 2024. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Persesjen Kemdikbudristek nomor 16 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X