KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan yang tegas mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Undang-undang ini mencakup berbagai ketentuan yang memastikan bahwa ASN menjalankan tugas dan kewajibannya dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.
Lantas apa saja kondisi yang menyebabkan PNS dan PPPK diberhentikan ? Simak artikel ini sampai selesai.
Berikut adalah kondisi-kondisi yang menyebabkan PNS dan PPPK dapat diberhentikan sesuai dengan ketentuan UU ASN No 20 Tahun 2023 :
1. Melakukan Penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
PNS dan PPPK yang terbukti melakukan penyelewengan atau tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 akan diberhentikan.
Ini untuk menjaga kesetiaan PNS dan PPPK terhadap dasar negara serta konstitusi.
2. Meninggal Dunia
PNS dan PPPK yang meninggal dunia secara otomatis diberhentikan dari jabatannya, karena tidak mungkin lagi menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.
3. Mencapai Batas Usia Pensiun Jabatan dan/atau Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja
PNS dan PPPK yang telah mencapai batas usia pensiun atau masa perjanjian kerja telah berakhir akan diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Terdampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah