Sesuai Ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK Akan Diberhentikan Apabila…

photo author
Muhammad Hasbi, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 21:59 WIB
Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK akan diberhentikan apabila berada dalam kondisi berikut ini. (bkn.go.id)
Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK akan diberhentikan apabila berada dalam kondisi berikut ini. (bkn.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan yang tegas mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Undang-undang ini mencakup berbagai ketentuan yang memastikan bahwa ASN menjalankan tugas dan kewajibannya dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.

Lantas apa saja kondisi yang menyebabkan PNS dan PPPK diberhentikan ? Simak artikel ini sampai selesai.

Berikut adalah kondisi-kondisi yang menyebabkan PNS dan PPPK dapat diberhentikan sesuai dengan ketentuan UU ASN No 20 Tahun 2023 :

Baca Juga: Sesuai Amanat UU ASN, Pemerintah Resmi Berikan Penghargaan yang Sama kepada Guru PNS dan PPPK di Indonesia

1. Melakukan Penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PNS dan PPPK yang terbukti melakukan penyelewengan atau tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 akan diberhentikan.

Ini untuk menjaga kesetiaan PNS dan PPPK terhadap dasar negara serta konstitusi.

2. Meninggal Dunia

PNS dan PPPK yang meninggal dunia secara otomatis diberhentikan dari jabatannya, karena tidak mungkin lagi menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.

Baca Juga: Keputusan Presiden Jokowi Sudah Bulat! Jam Kerja ASN PNS PPPK Diubah, Ngantor Pagi Mulai Jam Segini dan Pulang Jam......

3. Mencapai Batas Usia Pensiun Jabatan dan/atau Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja

PNS dan PPPK yang telah mencapai batas usia pensiun atau masa perjanjian kerja telah berakhir akan diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Terdampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X