10. Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
PNS dan PPPK yang menjadi anggota atau pengurus partai politik akan diberhentikan, mengingat netralitas ASN dalam politik adalah suatu keharusan untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam pelayanan publik.
Dengan adanya UU ASN No 20 Tahun 2023 ini, diharapkan dapat memastikan bahwa PNS dan PPPK yang bertugas adalah mereka yang benar-benar memenuhi standar profesionalisme dan etika yang tinggi, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Demikian informasi tentang kondisi-kondisi yang menyebabkan PNS dan PPPK dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai ASN.
Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai kondisi yang menyebabkan pemerintah memberhentikan PNS dan PPPK.***