MAKIN SEJAHTERA! PNS Jabatan Fungsional Ini akan Dapat Tunjangan dari Sri Mulyani Tertinggi Rp1,3 Juta

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 18:05 WIB
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani memberikan tunjangan jabatan fungsional PNS Pranata Keadilan Bulan Agustus. (Instagram/ smindrawati )
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani memberikan tunjangan jabatan fungsional PNS Pranata Keadilan Bulan Agustus. (Instagram/ smindrawati )

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin sejahtera dengan adanya tunjangan jabatan.

Setiap Bulan, Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani akan mencairkan tunjangan jabatan fungsional PNS dengan nominal yang berbeda-beda.

Beberapa bulan lalu, Presiden Jokowi telah mengesahkan perubahan ketentuan pembayaran tunjangan jabatan fungsional PNS untuk 4 kategori.

Baca Juga: Junimart Girsang Berikan Syarat Untuk HONORER Agar Diangkat PPPK Tanpa Tes

Salah satunya adalah PNS Jabatan Fungsional Pranata Keadilan.

Pada Bulan Agustus ini, Sri Mulyani akan mencairkan tunjangan jabatan fungsional PNS Pranata Keadilan sesuai aturan baru.

Mengenai hal ini telah ditetapkan dalam Perpres No 41 tahun 2024.

Baca Juga: Tour De Ijen 2024, Ajang Balap Sepeda Internasional di Banyuwangi, Jawa Timur yang Diikuti oleh Berbagai Negara di Dunia

Berdasarkan ketentuan tertulis, pelaksanaan aturan akan berlaku sejak peraturan diundangkan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 7.

Dengan demikian, maka Sri Mulyani akan menggunakan ketentuan Perpres tersebut untuk mencairkan tunjangan jabatan fungsional PNS Pranata Keadilan.

Baca Juga: Ombudsman Banten Dalami Dugaan Penggelembungan Nilai Rapor Pada PPDB 2024, Begini Kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI

Adapun nominalnya, sebagaimana tertera dalam lampiran Perpres no 41 tahun 2024 tertinggi mencapai Rp1,3 juta.

Mengenai rinciannya adalah sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: Perpres No 41 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X