KLIK PENDIDIKAN - Pada tahun ini telah terjadi dugaan penggelembungan nilai rapor.
Penggelembungan nilai rapor tersebut dilakukan salah satu sekolah di kawasan Tangerang Raya dalam penerimaan PPDB 2024/2025.
Kini, Ombudsman Banten sedang mendalami perihal dugaan penggelambungan wilayah tersebut.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Fadli Apriadi di Serang, 22 Juli 2024, mengatakan bahwa terdapat beberapa pengaduan dan ini pihaknya masih mendalami penyidikan ke sekolah asal.
Disebabkan pihak sekolah tidak melakukan pemeriksaan secara faktual.
"Sekarang itu ada beberapa sekolah yang tidak lakukan pemeriksaan faktual, jadi nggak perlu bawa rapor ke sekolah gitu, cuma hasil scan-scanan (pindaian)," ujar Fadli.
Baca Juga: Sri Mulyani Masih Mengkaji Ulang Kebijakan 'Automatic Adjustment', Begini Informasinya
Fadli menjelaskan hasil pindai (scanner) berpotensi untuk terjadi kecurangan, terlebih dalam petunjuk teknis pelaksanaan PPDB tidak mensyaratkan dan membawa dokumen fisik dan hanya dikirim ke laman web.
Ombudsman Banten juga mengakhawatirkan terkait penambahan daya tampung sekolah yang ditentukan yang akan menimbulkan potensi jual beli kursi untuk peserta didik.
Fadli menghimbau kepada sekolah-sekolah agar segera mendaftar peserta didik hingga tanggal 31 Agustus 2024 agar tidak melebihi daya tampung siswa.
Pada waktu sebelumnya, Ombudsman Banten melaporkan adanya temuan penggelembungan nilai rapor yang dilakukan sekolah untuk calon siswa yang mendaftar lewat jalur prestasi PPDB jenjang SMP.
Terkait kejadian tersebut diduga dilakukan oleh salah satu sekolah jenjang SD di Kabupaten Tangerang.***