Sesuai Jabatannya, PNS akan Dapat Tunjangan dari Sri Mulyani Tertinggi Rp903 Ribu di Bulan Agustus

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Rabu, 24 Juli 2024 | 05:38 WIB
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani memberikan tunjangan untuk PNS sesuai dengan jabatannya pada Bulan Agustus. (Instagram/ smindrawati )
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani memberikan tunjangan untuk PNS sesuai dengan jabatannya pada Bulan Agustus. (Instagram/ smindrawati )

d. Penyelia

Baca Juga: RESMI DARI BKN! USIA PENSIUN ASN 2024 BUKAN LAGI 65 TAHUN, MELAINKAN SAMPAI DENGAN UMUR...

Dalam setiap jenjang jabatan tersebut, nominal yang akan dibayarkan oleh Sri Mulyani juga akan berbeda-beda.

Sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Perpres No 38 tahun 2024, ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga: SELAMAT! 2 SMA di Kabupaten Magetan Berhasil Masuk Top 1000 Nasional, Cek Sekolahmu!

1. Asisten Penata Kadastral Penyelia Rp903.000,00

2. Asisten Penata Kadastral Mahir Rp521.000,00

3. Asisten Penata Kadastral Terampil Rp360.000,00

4. Asisten Penata Kadastral Pemula Rp300.000,00

Baca Juga: TOP 3 Universitas Terbaik di Paris, Perancis Menurut Data EduRank 2024! Intip di Sini!

Demikianlah mengenai ketentuan pembayaran tunjangan jabatan fungsional PNS Asisten Penata Kadastral yang akan dicairkan Sri Mulyani Bulan Agustus.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: Perpres no 38 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X