KLIK PENDIDIKAN - Anda seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), mempunyai rencana untuk pensiun dini tapi bingung cara mengajukannya.
Pengajuan pensiun dini bagi PNS memang menjadi pilihan yang menarik bagi sebagian orang yang ingin menikmati masa purnabakti lebih awal.
Namun, sebelum PNS memutuskan untuk pensiun dini, ada beberapa syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan.
Baca Juga: PT Taspen Hentikan Pencairan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Memenuhi Dua Hal Berikut...
Artikel ini akan mengulas sejumlah syarat dan dan dokumen tertentu yang harus disiapkan seorang PNS ketika akan mengajukan pensiun dini.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan pensiun dini bagi PNS.
Syarat Pengajuan Pensiun Dini
Seorang PNS yang ingin mengajukan pensiun dini harus memenuhi beberapa syarat berikut:
Baca Juga: RESMI DARI BKN! USIA PENSIUN ASN 2024 BUKAN LAGI 65 TAHUN, MELAINKAN SAMPAI DENGAN UMUR...
Status Kepegawaian
PNS telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Usia Minimum
PNS telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun.
Masa Kerja