Rencana Pensiun Dini? Cek Usia Minimum Purnabakti PNS, Siapkan 13 Berkas yang Wajib Ada Saat Pengajuan

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Rabu, 24 Juli 2024 | 05:08 WIB
Pengajuan pensiun dini bagi PNS memang menjadi pilihan yang menarik bagi sebagian orang yang ingin menikmati masa purnabakti lebih awal. (pekalongankota.go.id diedit canva)
Pengajuan pensiun dini bagi PNS memang menjadi pilihan yang menarik bagi sebagian orang yang ingin menikmati masa purnabakti lebih awal. (pekalongankota.go.id diedit canva)

KLIK PENDIDIKAN - Anda seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), mempunyai rencana untuk pensiun dini tapi bingung cara mengajukannya.

Pengajuan pensiun dini bagi PNS memang menjadi pilihan yang menarik bagi sebagian orang yang ingin menikmati masa purnabakti lebih awal. 

Namun, sebelum PNS memutuskan untuk pensiun dini, ada beberapa syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan.

Baca Juga: PT Taspen Hentikan Pencairan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Memenuhi Dua Hal Berikut...

Artikel ini akan mengulas sejumlah syarat dan dan dokumen tertentu yang harus disiapkan seorang PNS ketika akan mengajukan pensiun dini.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan pensiun dini bagi PNS.

Syarat Pengajuan Pensiun Dini

Seorang PNS yang ingin mengajukan pensiun dini harus memenuhi beberapa syarat berikut:

Baca Juga: RESMI DARI BKN! USIA PENSIUN ASN 2024 BUKAN LAGI 65 TAHUN, MELAINKAN SAMPAI DENGAN UMUR...

Status Kepegawaian

PNS telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Usia Minimum

PNS telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun.

Masa Kerja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: bkn.go.id, bkd.penajamkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X