Guru dan Dosen Harus Rela untuk Kehilangan Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim Jika Telah Terjadi Hal Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 14:09 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim menghentikan pemberian tunjangan sertifikasi kepada guru dan dosen dalam kondisi tertentu. (setkab.go.id)
Ilustrasi Nadiem Makarim menghentikan pemberian tunjangan sertifikasi kepada guru dan dosen dalam kondisi tertentu. (setkab.go.id)

b. Mencapai batas usia pensiun

Guru harus rela kehilangan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim saat mereka mencapai batas usia pensiun.

Baca Juga: Muridnya Cerdas-cerdas! Inilah 2 SMA Terbaik di Kabupaten Trenggalek, Nomor 1 Raih Peringkat 238 Nasional

c. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Guru harus rela kehilangan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim saat mereka tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

d. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

Baca Juga: BELUM TERBITNYA PP TURUNAN UU ASN 2023, CUTI PNS MASIH TERDAPAT 7 JENIS, SALAH SATUNYA KHUSUS PNS YANG TELAH LAMA MENGABDI

Guru harus rela kehilangan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim saat mereka mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

e. Mendapat tugas belajar

Guru harus rela kehilangan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim saat mereka mendapat tugas belajar.

Baca Juga: Inilah Besaran Gaji Prajurit TNI Kopral Dua Tamtama Berdasarkan Masa Kerja dan Golongan Tahun 2024

f. Cuti sakit lebih dari 6 bulan

Guru harus rela kehilangan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim saat mereka cuti sakit lebih dari 6 bulan.

g. Dipidana penjara

Baca Juga: TIADA AMPUN! PPPK dengan Ketentuan Ini Tidak Dapat Akan Bisa Lakukan Usul Perpanjangan Kontrak Kerja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permendikbud nomor 45 tahun 2023, Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X