Mohon Maaf! Tunjangan Sertifikasi Guru dan Dosen Terpaksa Harus Dihentikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim Saat…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 14:03 WIB
Ilustrasi Mendikbud Nadiem Makarim menghentikan pemberian tunjangan sertifikasi kepada guru dan dosen tertentu. (dikdasmen.kemdikbud.go.id)
Ilustrasi Mendikbud Nadiem Makarim menghentikan pemberian tunjangan sertifikasi kepada guru dan dosen tertentu. (dikdasmen.kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Guru dan dosen yang telah memenuhi kriteria tertentu diberikan tunjangan sertifikasi oleh Nadiem Makarim.

Besaran tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada guru dan dosen telah ditetapkan dalam PP Nomor 41 Tahun 2009.

Menurut peraturan tersebut, tunjangan sertifikasi bagi PNS jabatan fungsional guru dan dosen ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulan.

Baca Juga: Selamat! Nadiem Makarim Janjikan Pemberian Tunjangan Sertifikasi kepada Dosen PTN dan PTS dengan Kriteria Ini

Namun, tunjangan sertifikasi guru dan dosen dapat dihentikan oleh Nadiem Makarim ketika terjadi hal-hal tertentu.

Melansir dari Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 pada Sabtu, 6 Juli 2024, tunjangan sertifikasi dosen dapat dihentikan oleh Nadiem Makarim ketika:

a. Meninggal dunia

Baca Juga: Ujian Dinas Tingkat I PNS Resmi BKN, Inilah Jenis Tes, Materi, dan Nilai Ambang Batas untuk Kenaikan Pangkat

Nadiem Makarim akan menghentikan pembayaran tunjangan sertifikasi bagi dosen ketika meninggal dunia.

b. Mencapai batas usia pensiun

Nadiem Makarim akan menghentikan pembayaran tunjangan sertifikasi bagi dosen ketika mencapai batas usia pensiun.

Baca Juga: Siap-siap! Ini Hukuman yang Bakal Dijatuhkan kepada PNS dan PPPK yang Tidak BerAKHLAK Sesuai Amanah UU ASN 2023

Batas usia pensiun untuk profesor yaitu 70 tahun, sedangkan bagi Lektor Kepala, Lektor dan Asisten Ahli yaitu 65 tahun.

c. Mengundurkan diri sebagai Dosen atau alih tugas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: PP Nomor 41 Tahun 2009, Permendikbud nomor 45 tahun 2023, Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X