KLIK PENDIDIKAN - Guru dan dosen yang telah memenuhi kriteria tertentu diberikan tunjangan sertifikasi oleh Nadiem Makarim.
Besaran tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada guru dan dosen telah ditetapkan dalam PP Nomor 41 Tahun 2009.
Menurut peraturan tersebut, tunjangan sertifikasi bagi PNS jabatan fungsional guru dan dosen ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulan.
Namun, tunjangan sertifikasi guru dan dosen dapat dihentikan oleh Nadiem Makarim ketika terjadi hal-hal tertentu.
Melansir dari Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 pada Sabtu, 6 Juli 2024, tunjangan sertifikasi dosen dapat dihentikan oleh Nadiem Makarim ketika:
a. Meninggal dunia
Nadiem Makarim akan menghentikan pembayaran tunjangan sertifikasi bagi dosen ketika meninggal dunia.
b. Mencapai batas usia pensiun
Nadiem Makarim akan menghentikan pembayaran tunjangan sertifikasi bagi dosen ketika mencapai batas usia pensiun.
Batas usia pensiun untuk profesor yaitu 70 tahun, sedangkan bagi Lektor Kepala, Lektor dan Asisten Ahli yaitu 65 tahun.
c. Mengundurkan diri sebagai Dosen atau alih tugas