KLIK PENDIDIKAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menyampaikan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2024 terkait Ujian Dinas Tingkat I PNS yang ajukan Kenaikan Pangkat.
Terdapat jenis tes, materi, dan Nilai Ambang Batas (NAB) yang perlu dipahami.
Terutama bagi PNS Golongan IId yang mengajukan kenaikan pangkat menjadi Golongan IIIa.
Baca Juga: BKN: Ujian Dinas Pakai CAT, PNS Harus Capai Passing Grade Jika Ingin Naik Pangkat
Dengan naik pangkat, Pegawai Negeri Sipil dipastikan memperoleh penghasilan lebih tinggi dengan kenaikan gaji sesuai golongan.
Melansir SE resmi BKN pada Sabtu, 6 Juli 2024, berikut rincian jenis tes, materi, dan Nilai Ambang Batas Ujian Dinas Tingkat I PNS.
Jenis Tes
PNS yang akan mengikuti Ujian Dinas Tingkat I akan menghadapi beberapa jenis tes seperti berikut ini:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2. Tes Pengetahuan Umum (TPU)
3. Tes Substansi Instansi (TSI)
Materi dan Jumlah Soal
1. TWK akan mengulas berbagai soal dengan materi seperti berikut: