KLIK PENDIDIKAN - Ketika berada dalam situasi tertentu, tunjangan sertifikasi bagi guru dan dosen dapat dihentikan oleh Nadiem Makarim.
Oleh karenanya, para guru dan dosen harus rela untuk kehilangan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim ketika mereka berada dalam situasi tersebut.
Artikel ini akan mengulas sejumlah situasi di mana guru dan dosen harus rela untuk kehilangan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.
Baca Juga: Berprestasi! Inilah Daftar 10 SMA Terbaik di Indonesia, Nomor 1 Raih UTBK 641,482
Pemberhentian tunjangan sertifikasi bagi guru diatur oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Sementara bagi dosen, pemberhentian tunjangan sertifikasi diatur oleh Nadiem Makarim dalam Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017.
Berdasarkan dua peraturan di atas, berikut ini situasi yang dapat menyebabkan tunjangan sertifikasi guru dan dosen dihentikan oleh Nadiem Makarim:
Baca Juga: TELAH DISAHKAN SRI MULYANI, INILAH 10 KEGIATAN YANG BUAT PNS JADI SEJAHTERA, TAPI…
A. Penghentian tunjangan sertifikasi guru
Tunjangan sertifikasi bagi guru dapat dihentikan oleh Nadiem Makarim saat terjadi hal-hal berikut:
a. Meninggal dunia
Dosen harus rela kehilangan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim saat mereka meninggal dunia.
b. Mencapai batas usia pensiun