Guru dan Dosen Harus Rela untuk Kehilangan Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim Jika Telah Terjadi Hal Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 14:09 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim menghentikan pemberian tunjangan sertifikasi kepada guru dan dosen dalam kondisi tertentu. (setkab.go.id)
Ilustrasi Nadiem Makarim menghentikan pemberian tunjangan sertifikasi kepada guru dan dosen dalam kondisi tertentu. (setkab.go.id)

Dosen harus rela kehilangan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim saat mereka telah mencapai batas usia pensiun.

Baca Juga: Selamat! Nadiem Makarim Janjikan Pemberian Tunjangan Sertifikasi kepada Dosen PTN dan PTS dengan Kriteria Ini

c. Mengundurkan diri atau alih tugas

Dosen harus rela kehilangan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim saat mereka mengundurkan diri atau alih tugas.

d. Diberhentikan dari jabatan

Baca Juga: Ujian Dinas Tingkat I PNS Resmi BKN, Inilah Jenis Tes, Materi, dan Nilai Ambang Batas untuk Kenaikan Pangkat

Dosen harus rela kehilangan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim saat mereka diberhentikan dari jabatan akademik Profesor, Lektor, Lektor Kepala dan Asisten Ahli.

e. Tidak lagi memiliki Nomor Induk Dosen Nasional

Dosen harus rela kehilangan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim saat mereka tidak lagi memiliki nomor induk dosen nasional.

Baca Juga: Tak Perlu Menunggu Sebulan, PNS yang Menjadi Moderator Dalam Sebuah Kegiatan Akan Menerima Honorarium Dari Sri Mulyani, Nominalnya Segini...

B. Penghentian tunjangan sertifikasi guru

Tunjangan sertifikasi bagi dosen dapat dihentikan oleh Nadiem Makarim saat terjadi hal-hal berikut:

a. Meninggal dunia

Baca Juga: Asyik, Calon Guru pada Program PPG 2024 Bisa Daftar! Cek di Sini Kelengkapan Syaratnya

Guru harus rela kehilangan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim saat mereka meninggal dunia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permendikbud nomor 45 tahun 2023, Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X