Dosen harus rela kehilangan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim saat mereka telah mencapai batas usia pensiun.
c. Mengundurkan diri atau alih tugas
Dosen harus rela kehilangan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim saat mereka mengundurkan diri atau alih tugas.
d. Diberhentikan dari jabatan
Dosen harus rela kehilangan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim saat mereka diberhentikan dari jabatan akademik Profesor, Lektor, Lektor Kepala dan Asisten Ahli.
e. Tidak lagi memiliki Nomor Induk Dosen Nasional
Dosen harus rela kehilangan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim saat mereka tidak lagi memiliki nomor induk dosen nasional.
B. Penghentian tunjangan sertifikasi guru
Tunjangan sertifikasi bagi dosen dapat dihentikan oleh Nadiem Makarim saat terjadi hal-hal berikut:
a. Meninggal dunia
Baca Juga: Asyik, Calon Guru pada Program PPG 2024 Bisa Daftar! Cek di Sini Kelengkapan Syaratnya
Guru harus rela kehilangan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim saat mereka meninggal dunia.