Inilah 4 Batas Usia Pensiun PNS Sesuai Jenis Jabatan Menurut BKN, Guru dan Dosen Sampai Berapa?

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 19:21 WIB
Terdapat 4 batasan umur pada Batas Usia Pensiun (BUP) PNS menurut BKN, Cek untuk Guru dan Dosen  (menpan.go.id )
Terdapat 4 batasan umur pada Batas Usia Pensiun (BUP) PNS menurut BKN, Cek untuk Guru dan Dosen (menpan.go.id )

KLIK PENDIDIKAN - Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali diulas oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam informasi terbaru di laman resminya, terdapat 4 batasan umur yang dibedakan menurut jenis jabatan dan kelas jabatan.

Terdapat jenis jabatan atau kedudukan PNS yang sering dipertanyakan tentang BUP yang berlaku untuknya.

Baca Juga: PNS Ini Bisa Pensiun di Usia 70 Tahun Atas Restu BKN, Bagaimana dengan PPPK?

Seperti Guru dan Dosen yang disebut-sebut memiliki jangka waktu atau masa kerja lebih lama dari jenis jabatan lainnya.

BKN telah memetakan 4 batasan umur untuk memberhentikan dengan hormat bagi PNS yang telah memasuki BUP seperti berikut ini:

1. BUP 58 Tahun

- Pejabat Administrasi

- Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda

- Pejabat Fungsional Keterampilan

- Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda

Baca Juga: DENGAN PERTIMBANGAN MATANG, KEMENPANRB DAN BKN HANYA MENGANGKAT TENAGA HONORER YANG MEMENUHI 6 KRITERIA INI MENJADI PPPK 2024

2. BUP 60 Tahun

- Pejabat Pimpinan Tinggi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X