KLIK PENDIDIKAN - Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali diulas oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam informasi terbaru di laman resminya, terdapat 4 batasan umur yang dibedakan menurut jenis jabatan dan kelas jabatan.
Terdapat jenis jabatan atau kedudukan PNS yang sering dipertanyakan tentang BUP yang berlaku untuknya.
Baca Juga: PNS Ini Bisa Pensiun di Usia 70 Tahun Atas Restu BKN, Bagaimana dengan PPPK?
Seperti Guru dan Dosen yang disebut-sebut memiliki jangka waktu atau masa kerja lebih lama dari jenis jabatan lainnya.
BKN telah memetakan 4 batasan umur untuk memberhentikan dengan hormat bagi PNS yang telah memasuki BUP seperti berikut ini:
1. BUP 58 Tahun
- Pejabat Administrasi
- Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda
- Pejabat Fungsional Keterampilan
- Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda
2. BUP 60 Tahun
- Pejabat Pimpinan Tinggi