TIADA AMPUN! PPPK dengan Ketentuan Ini Tidak Dapat Akan Bisa Lakukan Usul Perpanjangan Kontrak Kerja

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 11:21 WIB
Kontrak kerja PPPK dengan kategori ini resmi tidak dapat diterima sesuai ketentuan ini. (Dok/menpan.go.id )
Kontrak kerja PPPK dengan kategori ini resmi tidak dapat diterima sesuai ketentuan ini. (Dok/menpan.go.id )

KLIK PENDIDIKAN - Mohon maaf untuk beberapa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak dapat melakukan usul perpanjangan kontrak kerja.

Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa kontrak kerja PPPK akan habis setelah 5 tahun.

Namun demikian, PPPK dapat kembali mengajukan perpanjangan masa kerja kontrak kerja dengan beberapa ketentuan.

Baca Juga: Inilah yang Siswa Wajib Lakukan Jika Tidak Diterima atau Belum Beruntung Di PPDB Jatim 2024

"Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja," bunyi pasal 37 ayat 1.

Namun sayangnya, walaupun kinerja PPPK baik serta disiplin, ada beberapa kategori PPPK yang tidak akan diterima dalam perpanjangan kontrak kerja.

Tiada ampun lagi, untuk para PPPK yang sudah termasuk pada kategori tersebut.

Baca Juga: NTB, Ada 3 Daerah dengan Total 5.712 Formasi CPNS dan PPPK 2024 yang Disediakan, Kapan Jadwal Pendaftarannya?

Sebab, dalam PP No 49 tahun 2018 telah ditetapkan aturan pemutusan kontrak kerja PPPK secara jelas.

Dalam hal pemutusan kontrak kerja, PPPK dapat dihentikan atas kemauan sendiri dan tidak atas kemauan sendiri.

Mengenai pemberhentian kontrak kerja PPPK bukan atas kemauan sendiri terdiri 2 kategori, yakni:

Baca Juga: JADI SOROTAN! TERNYATA SEGINI HARTA KEKAYAAN HASYIM ASY'ARI, Ketua KPU yang Dipecat Karena Tidakan Asusila

- diberhentikan secara hormat 

- diberhentikan secara tidak hormat 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PP no 49 tahun 2018

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X