Baca Juga: Inilah 3 Hal yang Wajib Dilakukan Calon Siswa Setelah Diumumkan Diterima!
Untuk PPPK yang diberhentikan tidak hormat, sudah tidak ada lagi ampun untuk melakukan proses perpanjangan kontrak kerja.
Dengan demikian, berhati-hatilah sebelum pemutusan kontrak kerja dilakukan oleh pemerintah.
Ada 4 kategori PNS yang akan dihentikan kontrak kerja secara tidak hormat berdasarkan ketentuan PP No 49 tahun 2018 berikut ini:
Baca Juga: NO DEBAT! Pengajuan Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Auto Ditolak Presiden Jokowi Karena 4 Hal Ini
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
Baca Juga: Resmi Dirilis: Inilah Hasil Verifikasi Honorer untuk Seleksi ASN PPPK 2024
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Mohon maaf, usul perpanjangan kontrak kerja PPPK kategori tersebut pasti ditolak oleh pemerintah.***