Inilah Besaran Gaji Prajurit TNI Kopral Dua Tamtama Berdasarkan Masa Kerja dan Golongan Tahun 2024

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 12:55 WIB
Prajurit TNI Kopral Dua Tamtama akan menerima gaji sebesar ini untuk tahun 2024. (Dok/tniad.mill.id)
Prajurit TNI Kopral Dua Tamtama akan menerima gaji sebesar ini untuk tahun 2024. (Dok/tniad.mill.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi telah resmi menandatangani aturan pembayaran gaji untuk Prajurit TNI Kopral Dua Tamtama tahun 2024.

Sebagaimana telah ditetapkan, bahwa gaji prajurit TNI Kopral Dua Tamtama telah diresmikan dengan kenaikan 8 persen.

Dalam hal pembayaran gaji, prajurit TNI Kopral Dua Tamtama akan disesuaikan dengan masa kerja dan golongan.

Baca Juga: UIN Palu Juara Tiga Cabor Tenis Meja, Warek III Motivasi Atlet untuk Bangun Semangat Bertanding

Dalam PP No 6 tahun 2024, rincian gaji untuk Prajurit TNI Kopral Dua Tamtama berdasarkan masa kerja dan golongan ditetapkan sebagai berikut:

Nominal gaji prajurit TNI Golongan I Kopral Dua Tamtama

Masa kerja 0-1 tahun Rp 1.946.800

Masa kerja 2-3 tahun Rp 2.008.200

Masa kerja 4-5 tahun Rp 2.071.500

Masa kerja 6-7 tahun Rp 2.136.800

Baca Juga: PPPK MENANGIS! Sederat Hak Harus Rela Dihentikan Karena Jeratan Pasal 52 UU ASN 2023

Masa kerja 8-9 tahun Rp 2.204.200

Masa kerja 10-11 tahun Rp 2.273.700

Masa kerja 12-13 tahun Rp 2.345.400

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PP NO 6 TAHUN 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X