KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi telah resmi menandatangani aturan pembayaran gaji untuk Prajurit TNI Kopral Dua Tamtama tahun 2024.
Sebagaimana telah ditetapkan, bahwa gaji prajurit TNI Kopral Dua Tamtama telah diresmikan dengan kenaikan 8 persen.
Dalam hal pembayaran gaji, prajurit TNI Kopral Dua Tamtama akan disesuaikan dengan masa kerja dan golongan.
Baca Juga: UIN Palu Juara Tiga Cabor Tenis Meja, Warek III Motivasi Atlet untuk Bangun Semangat Bertanding
Dalam PP No 6 tahun 2024, rincian gaji untuk Prajurit TNI Kopral Dua Tamtama berdasarkan masa kerja dan golongan ditetapkan sebagai berikut:
Nominal gaji prajurit TNI Golongan I Kopral Dua Tamtama
Masa kerja 0-1 tahun Rp 1.946.800
Masa kerja 2-3 tahun Rp 2.008.200
Masa kerja 4-5 tahun Rp 2.071.500
Masa kerja 6-7 tahun Rp 2.136.800
Baca Juga: PPPK MENANGIS! Sederat Hak Harus Rela Dihentikan Karena Jeratan Pasal 52 UU ASN 2023
Masa kerja 8-9 tahun Rp 2.204.200
Masa kerja 10-11 tahun Rp 2.273.700
Masa kerja 12-13 tahun Rp 2.345.400