PPPK MENANGIS! Sederat Hak Harus Rela Dihentikan Karena Jeratan Pasal 52 UU ASN 2023

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 11:57 WIB
Hak PPPK resmi dihentikan karena ancaman pasal 52 UU ASN 2023. (Dok/menpan.go.id )
Hak PPPK resmi dihentikan karena ancaman pasal 52 UU ASN 2023. (Dok/menpan.go.id )

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasti akan bersedih jika sederet hak yang biasanya diterima harus dihentikan.

Pasal 52 UU ASN 2023 cukup memberikan ancaman untuk para PPPK mengenai pemberhentian baik dari segi jabatan maupun hak.

PPPK yang dikenai jeratan pasal 52 UU ASN 2023 dipastikan tidak akan lagi menerima hak pada detik itu juga.

Baca Juga: Selamat! Gaji dan Tunjangan Dosen Segera Naik, Kemendikbudristek Uji Publik RPM dan RPP Pendidikan Tinggi

Bikin hati menangis, jika kejadian tersebut harus menimpa para PPPK.

Mengingat sederet hak yang ditetapkan untuk PPPK cukup banyak dan sangat membantu kebutuhan.

Lantas, apa hal yang membuat hak PPPK harus dihentikan?

Dalam pasal 52 UU ASN 2023 telah ditetapkan bahwa alasan dihentikannya hak PPPK ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga: Siap-siap Kena Pecat! Berikut Ini Deretan Hukuman Disiplin Bagi PNS Yang Langgar Aturan Jam Kerja

1. Penghasilan dapat berupa:

a. gaji; atau

b. upah.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi dapat berupa:

a. finansial; dan/atau.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X