6. Pengembangan diri dapat berupa:
a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. pengembangan kompetensi.
7. Bantuan hukum dapat berupa:
a. litigasi; dan/atau
b. nonlitigasi.
Mohon maaf! Sudah tidak ada lagi kesempatan untuk anda mendapatkan hak sebag ai PPPK pada titik dijatuhi hukum.***