Selamat! Gaji dan Tunjangan Dosen Segera Naik, Kemendikbudristek Uji Publik RPM dan RPP Pendidikan Tinggi

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 11:32 WIB
Kemendikbudristek sedang uji publik RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen, harapan besar gaji dan tunjangan segera naik (kemdikbud.go.id)
Kemendikbudristek sedang uji publik RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen, harapan besar gaji dan tunjangan segera naik (kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kemendikbudristek melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Dosen dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Tinggi.

Menjadi kabar gembira, perbaikan penghasilan Dosen akhirnya mendapat perhatian, gaji dan tunjangan segera naik dengan RPM dan RPP yang siap diresmikan.

Uji publik RPP dan RPM baru saja dilaksanakan Kemendikbudristek pada Kamis, 4 Juli 2024.

Baca Juga: Berapa Gaji Dosen CPNS 2024? Mari Simak Tunjangan yang Diterima, Besaran Gaji Pokok Tergantung Ini

Dalam regulasi terbaru nanti, berbagai dasar aturan tentang Pendidikan Tinggi dan Dosen akan diselaraskan dalam peraturan terbaru.

Sehingga tuntutan kebutuhan Pendidikan Tinggi dan penghasilan Dosen dapat disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, mengungkap bahwa selama ini sangat banyak regulasi yang mengatur tentang Dosen dan Pendidikan Tinggi.

Berbagai peraturan itu mesti diselaraskan untuk menjadi sebuah regulasi yang efektif dan efisien.

Terdapat 6 PP turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2003 yang memuat tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Belum lagi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang memiliki 10 PP turunan.

Termasuk salah satunya PP Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, berbagai peraturan dan UU inilah dinilai perlu diselaraskan untuk memperhatikan gaji dan tunjangan Dosen.

Baca Juga: Viral Dosen Pembimbing Skripsi Sulit Dihubungi, Ternyata Segini Honor Dosen Saat Jadi Pembimbing dan Penguji Skripsi

Khususnya substansi terkait karier, beban administrasi, dan penghasilan dosen, termasuk pendanaan pendidikan tinggi, governance dan otonomi perguruan tinggi.

"Penyelarasan peraturan ini dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perubahan yang ada di perguruan tinggi saat ini," kata Haris dikutip klikpendidikan.id dari kemdikbud.go.id pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: kemdikbud.go.id, mkri.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X